Suku Bunga Deposito :
Jangka Waktu 12 bln = 8 %
Jangka Waktu 6 bln = 8 %
Jangka Waktu 3 bln = 7,5 %
BPR Terbesar di Yogyakarta
Visitor: 104856
Visitors Counter

"Menjadi Bank pilihan yang berdaya saing global, kokoh, dan terpercaya."
VISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Merupakan produk layanan simpanan dana dengan masa keterikatan berjangka waktu tertentu. Dengan suku bunga yang bersaing, produk Deposito BPR Bhakti Daya Ekonomi juga menawarkan fleksibilitas seiring perencanaan keuangan para nasabahnya. Tersedia pilihan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Ketentuan - Ketentuan :

  1. Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan.
  2. Setoran deposito berupa uang dalam rupiah penuh atau kelipatan dengan jumlah sekecil-kecilnya Rp. 1.000.000,00 dan kelipatannya Rp. 500.000,00.
  3. Bunga deposito dibayar tiap-tiap bulan sehari setelah jatuh tempo dengan dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yangberlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  4. Simpanan Deposito yang telah jatuh tempo tidak diberi bunga kecuali telah ada permintaan perpanjangan secara otomatis.
  5. Apabila deposito diperpanjang, sukubunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
  6. Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  7. Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan agunan kredit pada PT BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  8. Perubahan nama, alamat, tandatangan serta cessi dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  9. Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas. Ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh bank akan diberitahukan kepada pemilik.