Ketentuan - Ketentuan :
- Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan.
- Setoran deposito berupa uang dalam rupiah penuh atau kelipatan dengan jumlah sekecil-kecilnya Rp. 1.000.000,00 dan kelipatannya Rp. 500.000,00.
- Bunga deposito dibayar tiap-tiap bulan sehari setelah jatuh tempo dengan dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yangberlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
- Simpanan Deposito yang telah jatuh tempo tidak diberi bunga kecuali telah ada permintaan perpanjangan secara otomatis.
- Apabila deposito diperpanjang, sukubunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
- Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
- Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan agunan kredit pada PT BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
- Perubahan nama, alamat, tandatangan serta cessi dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
- Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas. Ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh bank akan diberitahukan kepada pemilik.















Deposito Berjangka
